Menggugat Tulisan “Ali dan Nikah Mut’ah”

Apa kata Ali tentang Nikah Mut’ah? Barangkali ada yang sudah membacanya dari kitab-kitab Sunni dan Syiah. Sebenarnya apa hukumnya nikah mut’ah menurut Imam Ali alaihissalam.Tidak diragukan lagi kalau Imam Ali telah menghalalkan mut’ah dan mengatakan kalau Umarlah yang melarangnya.

Tapi musuh-musuh Imam Ahlul bait senantiasa membenci ajaran para Imam Ahlul bait, tidak henti-hentinya mereka membuat kebohongan dengan mengatasnamakan nama para Imam. Cih beginilah tabiat sejati pemilik situs nashibi hakekat.com, dengan angkuhnya ia membuat kebohongan-kebohongan atas nama Syiah dan Imam Ahlul bait. Simak baik-baik bantahan saya terhadap kedustaannya

Situs pendusta hakekat.com mengutip sebuah riwayat Imam Ali alaihissalam dari kitab Tahdzib Al Ahkam dan Wasa’il Syiah, hakekat.com mengatakan

Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali [Alaihissalam] bersabda: Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah

Cih hakekat.com si nashibi ini berlagak pintar dengan mengutip riwayat di atas. Seperti biasa kali ini ia hanya mengutip dari kitab-kitab panutannya syaikh wahabi salafi an nashibi. Coba lihat baik-baik wahai pembaca, hakekat.com yang katanya membaca langsung kitab-kitab syiah ternyata tidak memiliki kemampuan untuk sekedar menyebutkan pada jilid berapa dan halaman berapa hadis Imam Ali yang dikutipnya di atas.

Berikut saya kutip riwayat tersebut dari kitab Wasa’il Syiah jilid 21 hal 12 riwayat no 26387

Dari Muhammad bin Ahmad bin Yahya dari Abi Ja’far dari Abil Jauza’dari Husain bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari Ayahnya dari kakeknya dari Ali [alaihissalam] yang berkata “Rasulullah [shalallahualaihi wa aalihi wassalam] pada hari Khaibar telah mengharamkan daging keledai jinak dan nikah mut’ah”.

Setelah mengutip hadis di atas, hakekat.com dengan sombongnya mengatakan kalau hadis di atas shahih dan menurutnya mahzab syiah telah menyalahi Imam Ali karena menghalalkan mut’ah. Huh hakekat.com memang pintar membual, mari kita lihat apa kata ulama syiah mengenai hadis Imam Ali di atas

Syaikh Muhammad Baqir Al Majlisi dalam Malaz Al Akhyar jilid 12 hal 32 berkata tentang hadis Imam Ali di atas
“Hadis tersebut dipalsukan oleh pengikut Zaidiyah”

Ayatullah Sayyid Abul Qasim Al Khu’i  berkata dalam Al Bayan fi Tafsir Al Qur’an hal 322
“Apa yang diriwayatkan dari Ali tentang pengharaman mut’ah adalah palsu”

Keterangan Ulama syiah di atas sudah cukup sebagai bukti kedustaan hakekat.com yang mengatakan kalau hadis tersebut shahih. Selain dusta ternyata hakekat.com juga tidak becus dalam mengutip perkataan Ulama syiah. Ia mengatakan bahwa

Al Hurr Al Amili dalam Wasa’il menyatakan:
“Syaikh [At Thusi] dan [ulama] lainnya menafsirkan riwayat ini sebagai taqiyyah, karena bolehnya nikah mut’ah adalah perkara aksiomatis dalam mazhab syiah”

Kemudian hakekat.com mengomentari kutipan ini dengan kata-kata keji yang tidak pantas kepada Imam Ali yaitu

Kita perlu mempertanyakan mengapa sabda Ali tidak sesuai dengan ajaran syiah, itu dianggap sebagai taqiyah. Tetapi kita ketahui bahwa taqiyah tidak mungkin dilakukan tanpa sebab, yaitu ketakutan. Lalu apa yang Imam Ali takutkan hingga bertaqiyah dalam masalah ini? Apakah kita mempertanyakan kembali sifat pemberani Ali bin Abi Thalib karena di sini digambarkan takut untuk menyampaikan kebenaran?
Juga kita mempertanyakan sumber informasi Syaikh At Thusi dan ulama syiah lainnya hingga mereka tahu bahwa imam Ali bertaqiyah ketika meriwayatan sabda Nabi itu. Jika tidak ada informasi yang valid apakah kita mengatakan bahwa  ulama syiah hanya mengira-ngira saja, tanpa berdasari informasi yang valid. Hanya dengan satu alasan, yaitu menyelisihi hal yang aksiomatis dalam mazhab lalu begitu saja sabda imam bisa divonis taqiyah.
Satu lagi konsekuensi berat bagi ulama syiah yang menyatakan bahwa Ali bertaqiyah dalam hadits itu, berarti Ali mengarang-ngarang hadits Nabi SAWW padahal Nabi SAWW tidak pernah mengucapkannya. Karena pernyataan Ali di atas adalah riwayat,bukan pendapat Ali sendiri, tapi menceritakan sabda Nabi SAWW. Perbuatan ini dikenal dalam istilah hadits dengan “berdusta atas nama Nabi”.

Sungguh celaka sekali hakekat.com, ia berani menisbatkan kedustaan pada Imam Ali. Sudah jelas perkataan hakekat.com hanyalah bualan dusta yang sengaja ia umbar-umbar untuk mengelabui orang awam yang tidak memiliki akses yang cukup untuk merujuk pada kitab-kitab syiah. Hakekat.com telah berdusta dalam menukil pernyataan syaikh Al Hurr Al Amili dalam Wasa’il Syiah –lihat wahai pembaca, si pendusta ini tidak menyebutkan jilid dan halaman dimana ia mengutip-. Dalam kitab Wasa’il Syiah jilid 21 hal 12, Syaikh Hurr Al Amili mengomentari hadis ini dengan kata-kata

“Syaikh [At Thusi] dan [ulama] lainnya mengatakan riwayat ini sebagai taqiyyah, yakni dalam periwayatan, karena bolehnya nikah mut’ah adalah perkara dharuriyah dalam mazhab syiah”

Hakekat.com telah menghapus kata-kata “yakni dalam periwayatan”. Kata-kata ini jelas merubah segala omong-kosong yang ia buat. Taqiyah yang dimaksud baik oleh Syaikh Thusi, Syaikh Al Hurr Amili dan ulama lainnya adalah taqiyah dari mereka yang meriwayatkan hadis tersebut, bukan dari Imam Ali alaihissalam. Oleh karena itu Syaikh Al Hurr menjelaskan taqiyah tersebut dengan kata-kata “yakni dalam periwayatan”. Kelakuan hakekat.com ini hanya memiliki dua kemungkinan

  1. Hakekat.com tidak mengutip langsung dari kitab Wasa’il Syiah sehingga ia tidak mengutip dengan benar, cih sudah jelas ia mengutip dari pendahulunya salafy wahaby yang juga nashibi, atau
  2. Hakekat.com memang membaca langsung kitab Wasa’il Syiah tetapi dengan sengaja menghapus bebarapa kalimat untuk mengelabui pikiran orang awam sehingga dengan mudah ia menampilkan image yang buruk kepada para pembacanya. Cih sepertinya dihalalkan bagi Nashibi untuk berdusta kalau ditujukan kepada syiah.

Saya jadi teringat dengan ayat Al Quran yang mengatakan
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela’nati, (QS. 2:159)

Dalam mahzab syiah, mut’ah jelas dibolehkan dan merupakan perkara dharuriyah. Hal ini karena hadis-hadis dari para Imam Ahlul bait dalam jumlah banyak dan dengan sanad yang shahih telah menjelaskan bahwa mut’ah adalah halal.. Riwayat-riwayat ini banyak sekali bahkan ditulis oleh Syaikh Al Hurr Al Amili dalam Wasa’il Syiah, tetapi hakekat.com pura-pura buta atau memang tidak punya mata sehingga ia hanya mengutip satu hadis yang menurutnya shahih.Salah satu hadis yang menunjukkan kehalalan mut’ah adalah berasal dari Imam Ali alaihissalam sendiri.

Imam Ali alaihissalam juga telah menghalalkan mut’ah, beliau bahkan mencela umar yang sudah membuat larangan atau pengharaman terhadap mut’ah. Hal ini dapat dilihat dalam kitab Wasa’il Syiah jilid 21 hal 5 riwayat no 26357 dan hal 10 riwayat no 26375 dengan sanad yang shahih dari Abu Ja’far yang berkata
Ali alaihissalam berkata “Kalau lah mut’ah tidak dilarang oleh Ibnu Khattab –yakni Umar- maka tidak akan ada yang berzina kecuali orang yang benar-benar celaka”

Oleh karena itulah walaupun Ulama syiah menuliskan hadis mengenai pengharaman mut’ah oleh Imam Ali, mereka mengatakan hadis tersebut palsu atau tidak benar dan berasal dari taqiyyah para perawi hadis tersebut. Ditambah lagi hadis pengharaman mut’ah telah bertentangan dengan banyak hadis shahih dari para Imam Ahlul bait termasuk Imam Ali alaihissalam sehingga Syaikh Al Majlisi dengan tegas menyatakan hadis tersebut palsu.

Hakekat.com kembali unjuk kebodohan, dengan bergaya sok ia mengatakan kalau para perawi hadis pengharaman mut’ah itu adalah tsiqat sehingga hadis tersebut shahih di sisi syiah. Pernyataannya adalah dusta dan sedikitpun hakekat.com tidak mengerti kaidah ilmu hadis di sisi Syiah.

Dalam Rasa’il fi Dirayat Al Hadits jilid 1 hal 395 disebutkan mengenai syarat hadis dinyatakan shahih di sisi Syiah yaitu

Apa saja yang diriwayatkan secara bersambung oleh para perawi yang adil dan dhabit dari kalangan Imamiyah dari awal sanad sampai para Imam maksum dan riwayat tersebut tidak memiliki syadz dan illat atau cacat

Hadis yang dikutip hakekat.com tidak memenuhi persyaratan di atas karena diantara para perawi hadis tersebut ada yang bukan dari kalangan Imamiyah ditambah lagi hadis tersebut bertentangan dengan berbagai hadis shahih dari para Imam sehingga menunjukkan adanya syadz dan illat.

Para perawi yang bermasalah dalam hadis yang dikutip oleh hakekat.com adalah Husain bin Alwan dan Amr bin Khalid Al Wasithi, keduanya adalah para perawi sunni dan bukan dari kalangan syiah imamiyah.

Dalam Ikhtiyar Ma’rifat Ar Rijal. jilid 2 hal 687 Syaikh Al Kasy sebagaimana disebutkan oleh Syaikh At Thusi telah mengatakan kalau Husain bin Alwan dan Amr bin Khalid adalah Rijal Al A’amah yang berarti para perawi sunni atau bukan dari golongan Syiah Imamiyah
Syaikh Al Hurr Al Amili sendiri dalam Wasa’il Syiah jilid 30 hal 354 dimana beliau mengutip Al Kasy yang mengatakan kalau Husain bin Alwan adalah rijal a’amah. Kemudian dalam Wasa’il Syiah jilid 30 hal 438 beliau mengatakan kalau Amr bin Khalid Al Wasithi adalah Rijal a’amah.

Mungkin akan ada pembaca yang terheran-heran mengapa dalam kitab Syiah terdapat para perawi Sunni atau bukan penganut mahzab Syiah Imamiyah. Bagi mereka yang menggeluti hadis-hadis Syiah maka perkara ini tidaklah mengherankan. Pada dasarnya para Ulama yang mengumpulkan hadis dari para Imam selalu berusaha untuk menuliskan hadis-hadis dari orang-orang yang mengaku telah mendengar hadis tersebut dari para Imam walaupun ternyata setelah diteliti orang tersebut bukanlah penganut mahzab Syiah Imamiyah. Ulama Rijal di kalangan syiah menyebut mereka ini dengan sebutan Rijal Al A’amah. Sedangkan untuk para perawi Imamiyah dikenal dengan sebutan Rijal Khasah

Bagaimana status hadis mereka rijal A’amah ini? Ulama syiah mengatakan hadis mereka tidak bisa dinyatakan shahih tetapi bisa diterima jika mereka adalah orang yang tsiqah dan hadis yang mereka bawakan tidak bertentangan dengan hadis shahih dari para perawi Imamiyah, dalam hal ini hadis mereka dinyatakan muwatstsaq. Tetapi jika hadis mereka bertentangan dengan hadis-hadis shahih dari kalangan imamiyah maka hadis mereka tidak diterima walaupun mereka dinyatakan tsiqah. Hal ini karena seringkali terjadi kesalahan pada hadis yang mereka ambil dari para Imam akibat campuraduk yang dilakukan oleh rijal a’amah dengan hadis-hadis sunni di kalangan mereka. Syaikh Al Kasy telah menegaskan hal ini dalam Ikhtiyar Ma’rifat Ar Rijal jilid 2 hal 855

قال أبو محمد الفضل بن شاذان سأل أبي رضي الله عنه، محمد بن أبي عمير، فقال له: انك قد لقيت مشايخ العامة فكيف لم تسمع منهم ؟ فقال: قد سمعت منهم، غير أني رأيت كثيرا من أصحابنا قد سمعوا علم العامة وعلم الخاصة، فاختلط عليهم حتى كانوا يروون حديث العامة عن الخاصة وحديث الخاصة عن العامة، فكرهت أن يختلط علي، فتركت ذلك وأقبلت على هذا

Abu Muhammad Fadhl bin Syadzan berkata ayahku bertanya pada Muhammad bin Abi Umair “kamu bertemu dengan banyak syaikh al a’amah mengapa kamu tidak mendengar hadis dari mereka?. Saya mendengar hadis dari mereka tetapi saya melihat banyak dari sahabat kita telah mendengar hadis dari al’amah dan al khasah kemudian mereka melakukan kekacauan dengan menisbatkan hadis al’amah dari al khasah dan hadis al khasah dari al ‘amah. Oleh karena saya sangat tidak suka dengan kekacauan seperti itu, jadi saya meninggalkan meriwayatkan dari al a’amah dan tetap pada riwayat khasah

Jadi walaupun Husain bin Alwan dan Amr bin Khalid dinyatakan tsiqah, mereka tetap tidak bisa dijadikan hujjah dalam hadis ini karena mereka bukan dari kalangan Imamiyah dan hadis ini yang mereka riwayatkan bertentangan dengan berbagai hadis shahih lain dari para perawi Imamiyah sehingga hadis mereka mengandung syadz dan illat. Jika kita mengkaitkan hadis ini dengan hadis-hadis di kalangan sunni maka bisa dipastikan bahwa hadis pengharaman mut’ah di khaibar memang berasal dari hadis-hadis golongan Sunni dan dicampuradukkan atau dikacaukan dengan hadis Syiah oleh salah satu atau kedua orang perawi ini Husain bin Alwan atau Amr bin Khalid. Kekacauan ini bisa terjadi tidak sengaja atau mungkin sengaja dalam rangka taqiyyah untuk mendapat simpati dari golongan Sunni.

Saya pribadi lebih condong bahwa yang melakukan taqiyyah disini adalah Amr bin Khalid Al Wasithi, Di sisi Syiah orang ini hanya meriwayatkan hadis dari Zaid bin Ali seperti yang disebutkan oleh Syaikh Hurr Al Amili sedangkan di sisi Sunni orang ini ternyata memiliki reputasi yang buruk di kalangan Sunni – lihat keterangannya dalam kitab Tahzib ibnu hajar-.

Ia meriwayatkan banyak hadis palsu atas nama Zaid bin Ali. Ahmad bin Hanbal panutan ulama sunni mengatakan bahwa ia seorang pendusta yang meriwayatkan hadis-hadis palsu dari zaid bin ali dari ayahnya. Oleh karena itu untuk menarik simpati dari kalangan ulama sunni pada masanya maka ia meriwayatkan hadis-hadis dari Zaid bin Ali yang diterima disisi Sunni, seperti hadis yang kita bahas di atas. Sayangnya usaha ini tidak berhasil, pada akhirnya banyak ulama sunni tetap menyatakannya pendusta, matruk, pembuat hadis palsu atas nama Zaid bin Ali, dan munkar hadis tetapi data yang penting disini adalah tidak ada satupun Ulama sunni yang mengatakan kalau dia ini seorang Syiah atau Rafidhah bahkan ulama sunni menegaskan kalau ia tidak mendengar dari Imam Ja’far. Dengan kata lain tidak ada alasan sedikitpun untuk menisbatkannya sebagai pengikut Syiah Imamiyah.Satu-satunya yang mungkin masih masuk akal adalah Amr bin Khalid adalah pengikut Zaidiyah dan saya yakin ialah yang diisyaratkan oleh Syaikh Muhammad Baqir Al Majlisi ketika menyatakan bahwa hadis pengharaman mut’ah di atas dipalsukan oleh pengikut Zaidiyah.

Saya ingatkan kepada para pembaca agar waspada terhadap kedustaan yang dibuat oleh hakekat.com. Orang dungu ini benar-benar tidak mengerti sedikitpun tentang mahzab syiah termasuk ilmu hadis dan ilmu rijal di kalangan Syiah. Orang dungu ini juga tidak becus dalam menukil tapi gayanya luar biasa angkuh, seolah ia memahami tetapi kenyataannya benar-benar nol besar. Orang dungu ini juga tidak segan-segan membuat kedustaan asalkan kedustaan itu membuat orang menjadi benci dan mengkafirkan Syiah. Hakekat.com hanyalah situs fitnah yang hanya memuat fitnah-fitnah terhadap syiah, maka celakalah mereka para pendusta dan pemfitnah.

5 Tanggapan

  1. Terima kasih……saya tetap menyimak

    Dungu dan sombong adalah dua sifat buruk yang biasanya tdk menyatu dalam diri seseorang. Hakekat.com adalah pengecualian.

    Salam

  2. antum kurang tepat pak armand.
    org dungu bila kalau di berdebat maka akan nampak sifat sombongnya karena ini utk menutupi kedunguannya.
    itulah salah satu akibat pasti dari org dungu. selain akibat pasti lain seperti dungu dibarengi tndkan menjadi perusak sistem dst

    to satria…tetaplah bergitar..ups..maksudnya..menulis

  3. Alhamdullillah, penjelasan satria, telah mengurangi kebingungan2 saya yang orang awam ini, tks,

  4. AllahuAkbar…..
    Maha Besar Allah yg menyingkap kedunguan pengelola Hakekat.com dgn tulisan yg ada di blognya sendiri….

  5. Maaf, lam knal
    Klo gak salah syariat mut’ah itu ada dalam alqur’an, klopun ada hadist yang mengharamkan mut’ah, emang bisa alquran di mansukh oleh hadist, maaf awam

Tinggalkan komentar